Sabtu, 26 Februari 2011

Pajak Telah Memakan Korban??


Pajak bukanlah hal yang aneh di lingkungan masyarakat. Setiap warga negara Indonesia wajib membayar pajak penghasilan. Pajak tersebut disesuaikan tergantung berapa penghasilan yang mereka dapatkan. Hal ini telah tercantum dalam peraturan pemerintah dan perundang-undangan Republik Indonesia. Tetapi akhir-akhir ini pajak telah memakan korban. Bukan hanya restoran mewah saja yang harus membayar pajak, warga yang memiliki warung tegal atau biasa disebut warteg juga harus membayar pajak penghasilan. Tidak peduli seberapa besar atau seberapa kecil ukuran warung tegal tersebut, seperti halnya warteg di lingkungan Babakan Tengah Dramaga, mereka harus membayar pajak penghasilan Rp400.000,00 pertahun. Akibatnya warga yang berpenghasilan pas-pasan semakin merasa tidak sanggup untuk membayar pajak tersebut.
“Iya Neng, sekarang mah pajak makin mahal. Yang kecil makin terpuruk yang besar makin merasa kaya. Seharusnya para koruptorlah yang terkena pajak paling mahal”, ujar Teh Tina pemilik salah satu warung tegal di Babakan Lio, Dramaga.

 Begitupula yang dirasakan oleh para mahasiswa IPB, mereka merasa iba ketika tahu bahwa warung tegal juga harus terkena pajak. Mereka merasa seharusnya yang terkena pajak paling besar adalah para koruptor bukan rakyat kecil yang penghasilannya serba pas-pasan.
“Kalau secara normatif kurang pantas warteg terkena pajak, walaupun pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Ya paling tidak untuk ukuran warteg yang ukuran kecil, pajaknya dimurahkanlah. Disesuaikan dengan penghasilan yang mereka dapatkan”, ujar Ilham Tawakal seorang mahasiswa KPM angkatan 45 KK/Rin.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar